Rangkuman Materi PKN Kelas 10 Smstr 1

BAB I
NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENG GARAAN PEMERINTAHAN NEGARA

A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
1. Macam-Macam Kekuasaan Negara
Menurut John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga kekuasaan yaitu:
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang
c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Sedangkan menurut Montesquieu kekuasaan negara dibagi :
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
a. Pembagian kekuasaan secara horizontal
1) Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang- undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
4) Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5) Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkat nya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewena ngan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945


B. Kedudukan dan fungsi Kementerian negara Republik Indonesia dan lembaga pemerintahan non departemen
1. Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut.
a. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
b. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
c. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
d. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Pasal 17 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa “setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri. Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara adalah sebagai berikut.
a. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
b. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
c. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertingg
2. Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifi kasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya.
a. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/ nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1) Kementerian Dalam Negeri
2) Kementerian Luar Negeri
3) Kementerian Pertahanan
b. Kementerian yang mempunyai tugas penyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1) Kementerian Agama
2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3) Kementerian Keuangan
4) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
6) Kementerian Kesehatan
7) Kementerian Sosial
8) Kementerian Ketenagakerjaan
9) Kementerian Perindustrian
10) Kementerian Perdagangan
11) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
12) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
13) Kementerian Perhubungan
14) Kementerian Komunikasi dan Informatika
15) Kementerian Pertanian
16) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
17) Kementerian Kelautan dan Perikanan
18) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
19) Kementerian Agraria dan Tata Ruang
c. Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
3) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
4) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
5) Kementerian Pariwisata
6) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
7) Kementerian Pemuda dan Olahraga
8) Kementerian Sekretariat Negara
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai berikut.
1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
a) Kementerian Dalam Negeri
b) Kementerian Hukum dan HAM
c) Kementerian Luar Negeri
d) Kementerian Pertahanan
e) Kementerian Komunikasi dan Informatika
f) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
a) Kementerian Keuangan
b) Kementerian Ketenagakerjaan
c) Kementerian Perindustrian
d) Kementerian Perdagangan
e) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
f) Kementerian Pertanian
g) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
h) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
i) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
j) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
3) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
a) Kementerian Agama;
b) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d) Kementerian Kesehatan;
e) Kementerian Sosial;
f) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
g) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
h) Kementerian Pemuda dan Olahraga.
4) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
a) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
b) Kementerian Perhubungan
c) Kementerian Kelautan dan Perikanan
d) Kementerian Pariwisata
3. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Selain memiliki Kementerian Negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.
Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Diantaranya adalah; Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Informasi Geospasial (BIG); Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan lain-lain.

C. Nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan
1. Sistem Nilai dalam Pancasila
Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik
Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan landasan bangsa Indonesia yang mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural, dan dimensi institusional.
a. Dimensi spiritual mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara.
b. Dimensi kultural mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara.
c. Dimensi institusional mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai cita-cita dan tujuan bernegara, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Aktualisasi nilai spiritual dalam Pancasila tergambar dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh meninggalkan prinsip keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa manusia, terutama penyelenggara negara memiliki keterpautan hubungan dengan Sang Penciptanya. Artinya, di dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara tidak hanya dituntut patuh terhadap peraturan yang berkaitan dengan tugasnya, tetapi juga harus dilandasi oleh satu pertanggungjawaban kelak kepada Tuhannya di dalam pelaksanaan tugasnya.
Hubungan antara manusia dan Tuhan yang tercermin dalam sila pertama sesungguhnya dapat memberikan rambu-rambu agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, terutama ketika seseorang harus melakukan korupsi atau penyelewengan harta negara lainnya dan perilaku negatif lainnya. Nilai spiritual inilah yang tidak ada dalam doktrin good governance yang selama ini menjadi panduan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Nilai spiritual dalam Pancasila ini sekaligus menjadi nilai yang seharusnya dapat teraktualisasi dalam tata kelola pemerintahan.
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah termanifestasikan di setiap proses perumusan kebijakan dan implementasinya. Nilai Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh di setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam memberikan pelayanan lepada masyarakat agar tidak terjadi perlakuan yang sewenang dan diskriminatif.
Selain itu, nilai spiritualitas menjadi pemandu bagi penyelenggaraan pemerintahan agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar kewenangan dan ketentuan yang sudah digariskan.

BAB II
KETENTUAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM KEHIDUPANBERBANGSA DAN BERNEGARA

A. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Memetakkan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.
a. Penentuan Wilayah Kelautan Indonesia
Berdasarkan hukum laut internasional wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam sebagai berikut.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut.
b. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut.
b. Penentuan Batas Wilayah Darat Indonesia
c. Penentuan Wilayah Udara Indonesia
2. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Batas-batas wilayah Indonesia secara geografis :
– Sebelah utara berbatasan dengan Malaysia (darat), sedangkan Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Fhillipina (laut)
– Sebelah barat berbatasan dengan India (laut)
– Sebelah timur berbatasan dengan Papua Nugini (darat dan laut)
– Sebelah selatan berbatasan dengan Timor Leste (darat), Australia (laut)
B. Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
1. Status Warga Negara Indonesia
Perbedaan Antara Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia.
a. Penduduk dan Bukan Penduduk
Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
b. Warga Negara dan Bukan Warga Negara.
Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
Rakyat sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting, menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2) Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
2. Asas -Asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas-asas Kewarganegaraan Indonesia
a. Asas Ius sanguinis (keturunan) yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang bersangkutan
b. Asas Ius Soli (tempat lahir) yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahiran
Istilah-istilah lain yang berkaitan dengan Kewarganegaraan :
– Apatride yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
– Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macamkewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
– Stelsel aktif yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
– Stelsel pasif yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)
– Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
– Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
– Naturalisai, yaitu proses permohonan seseorang untuk menjadi warga negara suatu negara
Berdasarkan uraian di atas, asas kewarganegaraan apa yang dianut oleh negara kita ? Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut.
a. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
b. Asasiussolisecaraterbatas,yaituasasyangmenentukankewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
3. Syarat - Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
a. Naturalisasi Biasa
b. Naturalisasi Istimewa
4. Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri
b. Tidak menolak kewarganegaraan lain
c. Dinyatakan hialng kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri
C. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia
1. Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.
Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2).
a. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
b. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Di samping itu, dalam pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu. Hal ini dikarenakan kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal sebagai berikut.
a. Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama- agama yang dipeluk oleh warga negara.
b. Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
c. Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
d. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing- masing.
2. Membangun Kerukunan Umat Beragama
Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial, dan tingkat kekayaan. Kerukunan umat beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara warga baik yang seagama, berlainan agama maupun dengan pemerintah. 
Kita harus mengembangkan kerukunan beragama dalam kehidupan sehari-hari, karena dengan kerukunan umat beragama akan tercipta ketentraman dan kenyamanan. selain itu juga tidak akan ada lagi pertentangan dan perkelahian antar umat manusia. dan saat kerukunan itu terwujud maka persatuan bangsa akan terwujud. dan jika persatuan itu terwujud maka akan menambah kekuatan negara. Adapun Tri Kerukunan umat beragama di Indonesia yaitu :
1. Kerukunan antar umat seagama (intern umat beragama)
2. Kerukunan antar umat beragama.
3. Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.
Kerukunan antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Dengan kata lain dengan sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus dikembangkan sikap saliang menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut.
Kemudian, kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukan ajaran agama. Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum.
D. Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

BAB III
KEWENANGAN LEMBAGA - LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

A. Suprastruktur dan Infrastruktur sistem politik Indonesia
1. Suprastruktur Politik Indonesia
Dalam menjalankan sistem politik dalam suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang jalannya pemerintahan. Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik suatu negara supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik suatu negara terdiri dari kekuatan suprastruktur dan infrastruktur. Struktur politik negara Indonesia pun terdiri dari dua kekuatan tersebut.
Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan pengerak politik yang bersifat formal. Dengan kata lain suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri dari lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.
2. Infrastruktur Politik Indonesia
Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalammasyarakatyang turutberpartisipasi secaraaktif. Bahkankelompok- kelompok tersebut tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijaksanaan negara. Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi jika diklasifikasikan terdapat empat kekuatan, sebagai berikut.
a. Partai Politik, yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Pendirian partai politik biasanya didorong oleh adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik dan persamaan keyakinan keagamaan.
b. Kelompok Kepentingan (interest group), yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas partai politik. Contoh dari kelompok kepentingan adalah elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh dan sebagainya.
c. Kelompok Penekan (pressure group), yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka. Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan berbagai cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka. Misalnya, dengan cara melakukan demonstrasi, aksi mogok dan sebagainya.
d. Media Komunikasi Politik, yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Sarana media komunikasi ini antara lain adalah media cetak seperti koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya. Sedangkan media elektronik seperti televisi, radio, internet dan sebagainya. Media komunikasi diharapkan mampu mengolah, mengedarkan informasi
B. Lembaga-lembaga negara RI menurut UUD NRI Tahun 1945
Garis besar tugas dan wewenang lembaga negara yang merupakan kekuatan suprastruktur politik di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
a. Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945)
b. Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota DPD dan berjumlah sebanyak 4 X Jumlah provinsi anggota DPD (UU No. 22 tahun 2003)
c. MPR adalah lembaga negara bukan lembaga tertinggi negara
d. Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan/atau wakil presiden dan hanya dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3 (1,2,3) UUD 1945).
e. MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
2. Presiden
a. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6 A(1) UUD 1945).
b. Syarat menjadi presiden lainnya diatur lebih lanjut dalam Undang- Undang pasal 6 (2) UUD 1945 Amandemen.
c. Kekuasaan presiden meliputi menurut UUD 1945 amandemen adalah sebagai berikut.
1) Membuat undang-undang bersama DPR (Pasal 5 (1) dan Pasal 20)
2) Menetapkan peraturan pemeriontah (Pasal 5 (2))
3) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara (Pasal 10)
4) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR (Pasal 11)
5) Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
6) Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13)
7) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 (1))
8) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 (2))
9) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
10) Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat kepada Presiden (Pasal 16)
11) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17)
12) Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a. Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 (1) UUD 1945).
b. Anggota DPR sebanyak 550 orang (UU Nomor 22 tahun 2003).
c. Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan (Pasal 20 (1) UUD 1945).
d. Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20A (2) UUD 1945).
e. Hak anggota DPR hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/pendapat dan hak imunitas (Pasal 20A (3) UUD 1945).

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
a. BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan bertanggung jawab atas keuangan negara (Pasal 23E (1) UUD 1945).
b. Hasil pemeriksaan BPK di serahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (Pasal 23E (2) UUD 1945).
5. Mahkamah Agung (MA).
a. MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945).
b. MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945).
c. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 (1) UUD 1945).
6. Mahkamah Konstitusi
a. Mahkamah konstitusi memiliki kewenangan :
1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
3) Memutus pembubaran partai politik.
4) Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C (1) UUD 1945)
5) Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C (2) UUD 1945).
b. Mahkamah konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan 3 anggota diajukan presiden.
7. Komisi Yudisial (KY).
a. KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B (3) UUD 1945).
b. KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 (1) UUD 1945).
8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
a. DPD merupakan bagian keanggotan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi.
b. DPD merupakan wakil-wakil provinsi.
c. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di Ibukota negara RI (UU No. 22 tahun 2003).
d. DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berhubungan dengan daerah.
C. Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik
Good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.
Dalam tatakelola pemerintahan yang baik, terdapat 3 (tiga) unsur pokok yang bersifat sinergis sebagai berikut.
a. Unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi negara pada suatu periode tertentu.
b. Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik.
c. Unsur warga masyarakat (stakeholders).
Menurut Laode Ida (2002), tata kelola pemerintahan yang baik memiliki sejumlah ciri dan karakteristik sebagai berikut.
a. Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, terutama bekerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial politik dan sosio-ekonomi
b. Komunikasi, yakni adanya jaringan multi sistem (pemerintah, swasta, dan masyarakat) yang melakukan sinergi untuk menghasilkan output yang berkualitas
c. Proses penguatan diri sendiri (self enforcing process), dimana ada upaya untuk mendirikan pemerintah (self governing) dalam mengatasi kekacauan dalam kondisi lingkungan dan dinamika masyarakat yang tinggi
d. Keseimbangan kekuatan (balance of force), di mana dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), ketiga elemen yang ada menciptakan dinamika, kesatuan dalam kompleksitas, harmoni, dan kerjasama
e. Independensi, yakni menciptakan saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui koordinasi dan fasilitasi.
Dalam perkembangan selanjutnya, tata pemerintahan yang baik berkaitan dengan struktur pemerintahan yang mencakup antara lain sebagai berikut.
a. Hubungan antara pemerintah dan pasar.
b. Hubungan antara pemerintah dan rakyatnya.
c. Hubungan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan.
d. Hubungan antara pejabat-pejabat yang dipilih (politisi) dan pejabat- pejabat yang diangkat (pejabat birokrat).
e. Hubunganantara lembaga pemerintahandaerahdanpenduduk perkotaan/ pedesaan.
f. Hubungan antara legislatif dan eksekutif.
g. Hubungan pemerintah nasional dan lembaga-lembaga internasional.
Untuk mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut.
1) Mewujudkan efisiensi dalam menajemen sektor publik, dengan antara lain memperkenalkan teknik-teknik manajemen perusahaan di lingkungan administrasi pemerintah negara, dan melakukan desentralisasi administrasi pemerintah.
2) Terwujudnya akuntabilitas publik, bahwa semua yang dilakukan oleh pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
3) Tersedianya perangkat hukum yang memadai, yakni peraturan perundang- undangan yang mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik
4) Adanya sistem informasi yang menjamin akses masyarakat terhadap berbagai kebijakan dan atau informasi yang bersumber baik dari pemerintah maupun dari elemen swasta serta LSM
5) Adanya transparansi dalam pebuatan kebijakan dan implementasinya, sehingga hak-hak masyarakat utuk mengetahui (rights to information) keputusan pemerintah terjamin.
D. Partisipasi warga negara dalam sistem politik RI
Partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain yang tujuannya untuk mempengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkannya.
Partisipasi politik dapat terwujud dalam bentuk perilaku anggota masyarakat. Contoh partisipasi dan perilaku politik yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku adalah :
a. Di Lingkungan Sekolah
Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, setiap siswa dapat menampilkan pola perilaku politik yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi langsung, antara lain melalui kegiatan sebagai berikut.
1) Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakurikuler seperti pramuka, pecinta alam, PMR, paskibra dan sebagainya.
2) Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti.
3) Forum-forum diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah.
b. Di Lingkungan Masyarakat
Perilaku politik yang merupakan cerminan dari demokrasi langsung dapat ditampilkan warga masyarakat melalui beberapa kegiatan antara lain adalah sebagai berikut.
1) Forum warga.
2) Pemilihan ketua RT, RW, kepala desa, ketua organisasi masyarakat dan sebagainya.
3) Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT-RW, LMD dan sebagainya.
Warga masyarakat dapat menampilkan perilaku politiknya yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi tidak langsung melalui penyampaian pendapat atau aspirasi baik secara lisan ataupun tertulis melalui lembaga perwakilan rakyat atau melalui media massa seperti koran, majalah dan sebagainya. Agar dalam pelaksanaan perilaku politik tersebut sesuai dengan aturan, maka harus diperhatikan berbagai ketentuan seperti berikut.
1) Pancasila dan UUD RI 1945.
2) Peraturan perundang-undangan yang terkait, misalnya undang- undang HAM, undang-undang partai politk dan sebagainya.
3) Peraturan yang berlaku khusus di lingkungan setempat, seperti peraturan RT-RW, Peraturan Desa dan sebagainya.
4) Norma-norma sosial yang berlaku.
c. Di Lingkungan Negara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perilaku politik yang dapat kita tampilkan secara langsung di antaranya melalui kegiatan sebagai berikut.
1) Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden
2) Pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada)
3) Aksi demonstrasi yang tertib, damai dan santun
Sedangkan perilaku politik yang tidak langsung diwujudkan dengan penyampaian aspirasi melalui lembaga perwakilan rakyat, partai politik, organisasi masyarakat dan media massa. Supaya perilaku yang ditampilkan mencerminkan perilaku politik yang sesuai aturan, maka harus menaati ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
1) Pancasila
2) UUD RI 1945
3) Undang-Undang seperti Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2002 tentang Pemilu, Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Partai Politik, Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan sebagainya
4) Peraturan Pemerintah
5) Keputusan Presiden
6) Peraturan Daerah


Komentar

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Absen.
    Nama:Raffael Bagus Satrio Eko Wibowo
    Nomor:25
    Kelas:X TKRO 3

    BalasHapus
  3. Absen
    NAMA: MUNFARID NUR SAPUTRO
    NO :23
    KELAS: X TKRO 3

    BalasHapus
  4. Absen
    NAMA: Muhammad aksan fadillah
    NO:18
    KELAS:X TKRO 2

    BalasHapus
  5. Absen
    Nama:Risky Kurnia Andriawan
    No:27
    Kelas:X TKRO 3

    BalasHapus
  6. Nama Rafli Ahmad romadhoni
    No 26
    Kelas X TKRO 1

    BalasHapus
  7. Absen
    Nama: Yoga Dwi Tama
    No: 33
    Kelas: X TKRO 2

    BalasHapus
  8. Nama: Rizal Pratama
    Kelas X TKRO2

    BalasHapus
  9. Absen
    Nama: Wiraloka Andik N
    No:35
    Kelas:X Tkro 2

    BalasHapus
  10. Nama: Mukhammad Abdul ghofur
    No:19
    Kelas:X TKRO 2

    BalasHapus
  11. Absen
    NAMA:NABHIL ANGGIT PRASETYO
    NO :20
    KELAS:X TKRO 2

    BalasHapus
  12. Nama: Yogi prayogo
    No:34
    Kelas:X TKRO 2

    BalasHapus
  13. NAMA=NANDIKA PRASTYO
    NO=21
    KELAS=X TKRO 2

    BalasHapus
  14. Nama : Wira Arseno
    No : 32
    Kelas : X Tkro 2

    BalasHapus
  15. Nama:nur Badri
    No:24
    Kls:X TkRO 2

    BalasHapus
  16. Nama: Adillah Ammar Nayrullah
    No: 02
    Kelad : X TKRO 2

    BalasHapus
  17. Nama:Anis Dwiniyansyah
    No : 06
    Kelas : X TKRO 1

    BalasHapus
  18. NAMA: IRFAN DODI NUGROHO
    NO:15
    KELAS:X TKRO 2

    BalasHapus
  19. NAMA: THORIQ NURDIN
    NO:31
    KELAS:X TKRO 3

    BalasHapus
  20. NAMA: AHMAD ABU ALIM ALIFIANSYAH
    NO:4
    KELAS: X TKRO 2

    BalasHapus
  21. NAMA:DANANG ROMADHANI
    NO:09
    KELAS: X TKRO 2

    BalasHapus
  22. NAMA:HAFID ALDO SAPUTRA
    NO:13
    KELAS:X TKRO 3

    BalasHapus
  23. Absen
    NAMA:FADHILLAH MASNUR KARIM
    NO:13
    KELAS:X TKRO 1

    BalasHapus
  24. Nama : Naufal Alfito Sparta Ardianza
    No
    Kelas : TKRO 2

    BalasHapus
  25. NAMA: FEBRIAN CAHYA PRADITA
    NO:16
    KLS: X TKRO 1

    BalasHapus
  26. Nama:RIFA MUHAMMAD NURUDIN
    NO:28
    KLS:X TKRO 1

    BalasHapus
  27. Nama : Jonata Rusandi
    Kls : XTBSM 1
    NO : 18

    BalasHapus
  28. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  29. Nama: Xevanya Arlinda Dwie Nove
    Kls: X MM4
    No:35

    BalasHapus
  30. NAMA : ELITA ANGELINA WIJI LESTARI
    NO.ABSEN : 11
    KELAS : X MM 2

    BalasHapus
  31. MANA: JENNI DWI RISWANTI
    KELAS: X MM 4
    NO : 13

    BalasHapus
  32. NAMA : MAYWIS RAMADHANI
    NO ABSEN : 15
    KELAS : X MM 4

    BalasHapus
  33. NAMA :TOPAN IDAYAH
    NO ABSEN:33
    KELAS:XMM4

    BalasHapus
  34. NAMA; ROSSI DASARI
    KLS;X MM4
    NO:28

    BalasHapus
  35. NAMA:INDAH KHOIRUNNISA
    KLS:X MM4
    NO:11

    BalasHapus
  36. Nama:Ramadani irawan
    KLS:X MM4
    NO:22

    BalasHapus
  37. Nama:Monita Erga Sapitri
    No:19
    Kelas:X MM2

    BalasHapus
  38. Nama: Endi Heppiyarto
    No:8
    Kelas:MM4

    BalasHapus

  39. Nama:Rena puspita
    No:31
    Kelas:mm1

    BalasHapus
  40. Nama:DANI NASHIRUDDIN RAMADHAN
    NO:06
    KELAS:MM4

    BalasHapus
  41. NAMA :REVA LINDA SISKA WARDANI
    NO :30
    KELAS X MM 2

    BalasHapus
  42. NAMA : MUHAMMAD RIZKY WIJAYA
    NO :19
    KELAS X TKRO 3

    BalasHapus
  43. NAMA:ROBBI IBNU M
    KELAS:X TKRO 2
    NO:30

    BalasHapus
  44. NAMA:NASA PRADANA JULIANTO
    NO:22
    KELAS:X TKRO2

    BalasHapus
  45. NAMA: ROSSI DASARI
    NO:28
    KELAS:X MM4

    BalasHapus
  46. Nama : Anugrah Sahrul Kurniawan
    No :8
    Kelas :X TKRO1

    BalasHapus
  47. Nama:Febrian cahya pradita
    No:16
    kls:X TKRO 1

    BalasHapus

  48. Nama:RIMBA R.PRAKOSO
    KELAS:TKRO 3
    NO:26

    BalasHapus
  49. Nama:kian gig kristima ardian
    No :20
    KLS :TKRO1

    BalasHapus
  50. Nama:fikri andrian dwi purnomo
    No:12
    Kelas:x tkro 2

    BalasHapus
  51. Nama: Adillah Ammar Nasyrullah
    No:02
    Kls:X TKRO 2

    BalasHapus
  52. Nama: Rizky Agung Syahputra
    No: 33
    Kls: X MM 1

    BalasHapus
  53. Nama:Ahmad abu alim alifiansyah
    No:4
    Kelas:x tkro 2

    BalasHapus
  54. Nama:Dias Rahmadani
    No :11
    Kelas :X TKRO 1

    BalasHapus
  55. Nama: Muhammad Sholiqin
    No:21
    Kelas:TKRO 3

    BalasHapus
  56. Nama:ramadani irawan
    No:22
    Kelas:xmm4

    BalasHapus
  57. Nama = alen berlianto
    No= 4
    Kls= x tbsm 1

    BalasHapus
  58. Nama:Givian Raf Sanjani
    No: 09
    Kls: x Tahfidz

    BalasHapus
  59. Nama:Rusidi Tricahya
    No:29
    Kls: X TBSM 1

    BalasHapus
  60. Nama: revan galang pratama
    No:23
    Kls:X Tahfidz

    BalasHapus
  61. Nama: Muhammad Nur Aidil Fitri
    No: 20
    Klas: X Tahfidz

    BalasHapus
  62. Nama : Andini
    No : 3
    Kls : X Tata Busana

    BalasHapus
  63. Nama : Fendi kurniawan
    No : 8
    Kls : X TBSM 2

    BalasHapus
  64. Nama: Ikhsan farel pratama
    No: 10
    Kls: X Tbsm 2

    BalasHapus

  65. Nama : Rifky Eka Zanuar
    No :24
    Kls; X TBSM 2

    BalasHapus
  66. Nama:Viky hari saputra
    No:28
    Kls: X TBSM 2

    BalasHapus
  67. Nama : Ulfa Paramita
    No : 26
    Kelas : X Tata Busana

    BalasHapus
  68. Nama:Roni hardiyanto
    No:25
    Kelas:XTBSM 2

    BalasHapus
  69. mantaapp, bisa kepake buat baca ulang

    BalasHapus
  70. Mantap materinya :)

    by SMA 11 Konsel

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer